Pos

Kegiatan Tinjau Lokasi Kegiatan Reklamasi dan Pascatambang PT Tri Panorama Setia

PT Agricola Nusantara Baramineral (ANB), mendampingi PT Tri Panorama Setia (TPS), sebuah perusahaan tambang pasir di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menerima kunjungan dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Reza Jufri selalu Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral, serta beberapa inspektur tambang. Kunjungan tersebut merupakan tindaklanjut dari rencana TPS untuk melakukan kegiatan reklamasi pada lahan pascatambang mereka di kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepuluan Riau.

“Walaupun perusahaan yang tergolong kecil, kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sosial sesuai dengan prinsip-prinsip pertambangan berkelanjutan”, ujar Direktur Utama TPS M. Hatta saat menerima kunjungan ESDM tersebut. Sebagai wujud komitmen itu, TPS telah didampingi oleh ANB, perusahaan yang berpengalaman sebagai konsultan dan pelaksana kegiatan reklamasi dan pascatambang. “Bahkan kegiatan dalam bentuk pilot project atau uji coba reklamasi lahan telah kami mulai sejak setahun yang lalu dengan keberhasilan yang sangat baik”, lanjutnya.

Dengan dukungan ANB, TPS berharap kegiatan pascatambang mereka dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya baik secara ekonomi maupun sosial. Dalam kegiatan pascatambangnya, TPS berencana merehabilitasi lahan seluas sekitar 60 ha yang berupakan bekas wilayah galian tambang, lokasi penampungan tailing (tailing pond), dan sarana penunjang lainnya. ANB akan memandu kegiatan pascatambang ini sehingga memenuhi kriteria keberhasilan yang ditentukan, serta secara spesifik, akan menjadi pelaksana revegetasi atau penanaman kembali lahan-lahan tersebut. Dengan menggunakan teknologi BioRehab yang ramah lingkungan, ANB akan melakukan rehabilitasi lahan melalui pengayaan mikroorganisme tanah pada lahan bekas tambang dan tailing, sehingga memulihkan daya dukung lahan bekas tambang demi terciptanya pertumbuhan vegetasi yang mapan (self-sustaining vegetative).

Sebagaimana diketahui, UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan seluruh perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan pascatambang, yang merupakan kegiatan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai dengan peruntukanya.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan diperoleh beberapa kesimpulan untuk membangun kesepahaman konsep antara perusahaan sebagai pelaksana kegiatan pascatambang dengan pemerintah. Mewakili ESDM Provinsi Kepri, Reza Jufri sangat mengapresasi kepada Tri Panorama Setia atas inisiatif yang dibangun dalam program lingkungan hidup. “Kami berharap ini dapat menjadi contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan tambang lain di wilayah Provinsi Kepulauan Riau” ujarnya di sela-sela kunjungan.

https://agricola-nb.com/

Lahan hasil reklamasi PT SAP

 

Survei Lapangan PT ANB ke PT TPS Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Mengawali tahun 2017, PT Agricola Nusantara Baramineral dipercaya untuk menjadi konsultan dari PT Tri Panorama Setia dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya(RKAB) tahun 2017.

PT Tri Panorama Setia yang berlokasi di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau merupakan sebuah perusahaan tambang pasir darat. Dalam menetapkan tujuan di tahun 2017, PT Tri Panorama Setia perlu merumuskan posisi perusahaan pada saat ini, mengidentifikasi faktor penghambat dan pendukung dalam mencapai tujuan, dan menyusun langkah-langkah untuk mencapai tujuan, yang dituangkan dalam Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PeriodeTahun 2017.

Dokumen RKAB ini digunakan untuk memberikan pengarahan tentang tujuan kepada semua pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan, mengurangi ketidakpastian, mengurangi kerugian, dan menetapkan tujuan dan standar yang digunakan dalam fungsi pengontrolan dan evaluasi di masa yang akan datang. Informasi yang diperlukan untuk menyusun dokumen tersebut antara lain meliputi pekerjaan rencana dan realisasi pemetaan area tambang eksisting, pengujian kualitas air, pemantauan produksi dan kerja alat berat, pemantauan program reklamasi dan pemasaran.

PT Agricola Nusantara Baramineral diwakili oleh Probo Radityo  dan Mohammad Arief Wibowo. Sementara PT Tri Panorama Setia diwakili oleh direksinya yakni Bapak M. Hatta selaku Direktur, dan beberapa staff operasional di lapangan.

Survei lapangan di lokasi kuari penambangan pasir, tepatnya di Kecamatan Gunung Kijang, dilakukan pada tanggal 22-25 Januari 2017. Survei tersebut meliputi pemetaan lokasi tambang dan infrastruktur, pengujian kualitas air pada lokasi discharge area, dan data lainya yang diperlukan terkait penyusunan RKAB.

Selain itu, dilakukan juga pengumpulan data sekunder produksi dan biaya operasional seperti pemakaian solar, oli, dan minyak hydraulic. Sebagai tambahan informasi, dilakukan pula interview dengan para pekerja bagian produksi, bagian pemasaran, dan bagian spesifikasi alat.

https://agricola-nb.com

Survei Lapangan PT ANB ke PT TPS