Kegiatan Tinjau Lokasi Kegiatan Reklamasi dan Pascatambang PT Tri Panorama Setia
PT Agricola Nusantara Baramineral (ANB), mendampingi PT Tri Panorama Setia (TPS), sebuah perusahaan tambang pasir di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menerima kunjungan dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Reza Jufri selalu Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan Pertambangan Mineral, serta beberapa inspektur tambang. Kunjungan tersebut merupakan tindaklanjut dari rencana TPS untuk melakukan kegiatan reklamasi pada lahan pascatambang mereka di kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepuluan Riau.
“Walaupun perusahaan yang tergolong kecil, kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan sosial sesuai dengan prinsip-prinsip pertambangan berkelanjutan”, ujar Direktur Utama TPS M. Hatta saat menerima kunjungan ESDM tersebut. Sebagai wujud komitmen itu, TPS telah didampingi oleh ANB, perusahaan yang berpengalaman sebagai konsultan dan pelaksana kegiatan reklamasi dan pascatambang. “Bahkan kegiatan dalam bentuk pilot project atau uji coba reklamasi lahan telah kami mulai sejak setahun yang lalu dengan keberhasilan yang sangat baik”, lanjutnya.
Dengan dukungan ANB, TPS berharap kegiatan pascatambang mereka dapat memberikan dampak positif terhadap lingkungan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya baik secara ekonomi maupun sosial. Dalam kegiatan pascatambangnya, TPS berencana merehabilitasi lahan seluas sekitar 60 ha yang berupakan bekas wilayah galian tambang, lokasi penampungan tailing (tailing pond), dan sarana penunjang lainnya. ANB akan memandu kegiatan pascatambang ini sehingga memenuhi kriteria keberhasilan yang ditentukan, serta secara spesifik, akan menjadi pelaksana revegetasi atau penanaman kembali lahan-lahan tersebut. Dengan menggunakan teknologi BioRehab yang ramah lingkungan, ANB akan melakukan rehabilitasi lahan melalui pengayaan mikroorganisme tanah pada lahan bekas tambang dan tailing, sehingga memulihkan daya dukung lahan bekas tambang demi terciptanya pertumbuhan vegetasi yang mapan (self-sustaining vegetative).
Sebagaimana diketahui, UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengamanatkan seluruh perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan pascatambang, yang merupakan kegiatan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan umum, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai dengan peruntukanya.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan diperoleh beberapa kesimpulan untuk membangun kesepahaman konsep antara perusahaan sebagai pelaksana kegiatan pascatambang dengan pemerintah. Mewakili ESDM Provinsi Kepri, Reza Jufri sangat mengapresasi kepada Tri Panorama Setia atas inisiatif yang dibangun dalam program lingkungan hidup. “Kami berharap ini dapat menjadi contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan tambang lain di wilayah Provinsi Kepulauan Riau” ujarnya di sela-sela kunjungan.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!